Keselamatan Ketenagalistrikan ( K2) - Electricity Live

Blog khusus seputar | Ilmu | Pengetahuan | Tentang Pembangkit Listrik ada di @electricitylive

Post

Post Top Ad

Jumat, 04 Oktober 2019

Keselamatan Ketenagalistrikan ( K2)


  Pernahkah anda mendengar istilah K2 dalam lingkungan pembangkit listrik? Mungkin masih ada yang belum tau apa kepanjangan maupun definisi dari K2.
Istilah K2 hanya bisa di jumpai di lingkungan pembangkit listrik. Berbeda dengan K3 yang banyak ditemui di manapun seperti tempat kerja, pabrik, perusahaan, maupun rumah sakit.
Karena K2 ini khusus di lingkungan pembangkit saja.

A. Pengertian K2



Keselamatan ketenagalistrikan adalah segala upaya atau langkah - langkah pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk
mewujudkan kondisi yang andal dan aman bagi instalasi, aman bagi manusia dan makhluk hidup lainnya, serta kondisi ramah lingkungan di sekitar instalansi tenaga listrik.

B. Tujuan K2

Tujuan dari Keselamatan Ketenagalistrikan yaitu untuk mewujudkan kondisi : a. Aman bagi lingkungan; b. Aman dari bahaya bagi manusia dan mahluk hidup lainya; c. Ramah lingkungan.

C. Dasar Hukum Ketenagalistrikan

1. UU No.1 / 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. UU No.30 / 2009 tentang Ketenagalistrikan
3. Keppres No.22 / 1993 ttg Penyakit Yang Timbul Karena Hubungan Kerja
4. Kep Menaker No.5/Men/1996 ttg Sistem Manajemen K3 (SMK3)
5. Kep Direksi No.090.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Instalasi
6. Kep Direksi No.091.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Umum
7. Kep Direksi No.092.K/DIR/2005 ttg Pedoman Keselamatan Kerja

Keputusan Direksi PT PLN :

No : 090.K/DIR/2005, Tentang Keselamatan Instalasi

Di Lingkungan  PT PLN
  • No :091.K/DIR/2005 Tentang Pedoman Keselamatan Umum di Lingkungan PT PLN 
  • No :092.K/DIR/2005 Tentang Pedoman Keselamatan Umum di Lingkungan PT PLN

Regulasi Standarisasi Ketenagalistrikan :

1. Undang Undang :
  • Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
  • Undang - Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan (pasal 44 ayat 1,2 dan 3 ).
  • Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Peniliaian Kesuaian.
2. Peraturan Pemerintahan :
  • Peraturan Pemerintah 23 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
  • Peraturan Pemerintah 34 Tahun 2018 Tentang Sistem Standardisasi Dan Penilaian Kesesuaian Nasional
  • Peraturan Pemerintah 62 Tahun 2012 tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Pasal 20 dan 21)
3. Peraturan Menteri :
  • Peraturan menteri ESDM Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Wajib Standar Nasional Indonesia di Bidang Ketenagalistrikan
  • Peraturan menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2018 tentang Tata Cara Akreditasi dan Sertifikasi Ketenagalistrikan.
Menurut UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan pasal 42 berbunyi :

1.Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Ketenagalistrikan Keselamatan Ketenagalistrikan.
2.Ketentuan   K2   yang   dimaksud   pada   ayat   (1)   bertujuan untuk mewujudkan kondisi :
Andal dan aman bagi instalasi
Aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya
Ramah lingkungan

3.Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  • Pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
  • Pengamanan instalasi tenaga listrik; dan
  • Pengamanan pemanfaat tenaga listrik.

D. UPAYA UNTUK MEWUJUDKAN INSTALASI TENAGA LISTRIK YANG AMAN,ANDAL DAN RAMAH LINGKUNGAN 

Untuk mewujudkan itu diperlukan upaya antara lain :
  1. Standarisasi
  2. Penerapan 4 Pilar K2
  3. Sertifikasi
  4. Penerapan SOP/Instruksi Kerja (IK)
  5. Adanya Pengawasan 

E. UNDANG-UNDANG KETENAGALISTRIKAN NOMOR 30 TAHUN 2009.TANGGAL 23 SEPTEMBER 2009 BAB XV. KETENTUAN PIDANA

Pasal 50 yaitu :

1. Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) yang mengakibatkan matinya seseorang
karena tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin operasi dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
3. Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau pemegang izin operasi juga diwajibkan untuk memberi ganti rugi kepada korban.
4. Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 51 yaitu :

1. Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

2. Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Post Top Ad